Pelayanan Mandiri Bagi Warga Desa Karangbrai
Mulai tanggal 3 Juli 2019 warga masyarakat Karangbrai bisa melayani sendiri kebutuhan administrasinya dengan datang ke Kantor Balai Desa Karangbrai. Cukup membawa bukti penduduk (KTP) nanti akan dituntun bagaimana caranya melayani kebutuhan administrasi di desa. Dengan memanfaatkan alat Pilkades Evoting yang ada secara otomatis masyarakat sudah bisa melayani dirinya sendiri. Kedepan diharapkan dengan kemudahan ini pelayanan warga masyarakat sudah tidak ada kendala lagi.