Tak Berkategori

SOSIALISASI PENDAMPINGAN IBU HAMIL OLEH MASYARAKAT DAN JAMPERSAL DALAM RANGKA MENURUNKAN AKI

Pada hari ini Kamis 26 April 2018 jam 9 Pagi dilaksanakan “Sosialisasi pendampingan ibu Hamil Oleh masyarakat dan Jampersal Dalam rangka menurunkan AKI” Bertempat di Aula Puskesmas Kebandaran yang dihadiri oleh perwakilan Tim Kesehatan Desa Se kecamatan Bodeh. Pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Jampersal ini dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yaitu Bpk Yoso dan Ibu Dokter Tety.

Bagi ibu hamil yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dapat memanfaatkan Jampersal ini yang dijamin oleh pemerintah. Layanan diberikan di Puskesmas, rumah sakit rujukan kelas III milik Pemerintah atau RS swasta yang mempunyai kerja sama dengan Pemerintah, termasuk di bidan mitra Dinas Kesehatan setempat.

Jampersal Adalah :

Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan, artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah.

Jampersal merupakan salah satu terobosan yang ditempuh pemerintah dalam usaha menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu). Terobosan ini penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan untuk persalinannya. Dengan demikan kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan program Jampersal. Tidak hanya AKI yang hendak diturunkan dengan Jampersal, juga AKB (Angka Kematian Bayi).

Sasaran dalam pelaksanaan Jampersal, yakni: ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (pasca melahirkan sampai 42 hari) serta bayi baru lahir (0-28 hari).

Syarat-syarat mengikuti Jampersal yaitu :

  1. Foto Copy KTP dan KK
  2. Jika Pendatang mints Surat domisili dari desa
  3. Berasal dari keluarga miskin
  4. Surat keterangan Miskin
  5. Persalinannya direncanakan dan diperiksa minimal 4X
  6. Dirujuk kepuskesmas dan didampingi oleh tenaga Kesehatan
  7. Persetujuan untuk bet KB MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang)
  8. Menunjukan Baku KIA dan Aktif Posyandu
  9. Partograf Asli.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *