PENYUSUNAN ALOKASI PEMETAAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
Sesuai Surat KPU Kabupaten Pemalang Nomor : 229/PP.09.3-SD/3327/KPU-Kab/IX/2017 Tanggal 20 November 2017 Perihal Penyusunan Alokasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Bahwa Perkiraan jumlah TPS Pilgub Jateng 2018 di Kabupaten Pemalang sebanyak 2.414, di kecamatan bodeh 90 TPS dan di Karangbrai adalah 8 TPS.
Dalam Menentukan Jumlah TPS harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Membagi Pemilih tiap TPS paling banyak 800 orang
- Tidak menggabungkan desa atau kelurahan
- Memudahkan Pemilih
- Hal-Hal yang berkenaan dengan aspek geografis dan
- Jarak Dan Waktu Temput menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara
Desa Karangbrai pada Pilgub Jateng 2018 perkiraan jumlah pemilih dari KPU yaitu 4230 dengan mengacu dari Data Pemilih Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2015 sejumlah 4039 dengan jumlah TPS 8
Sesuai Dengan Kondisi Geografis, Tata Pemerintahan Desa Karangbrai dan Perkiraan Jumlah Pemilih Desa Karangbrai mengusulkan 9 TPS dengan lokasi TPS Sbb ;
- TPS 1 : RT 001 & RT 002 (Dusun Kramat)
- TPS 2 : RT 003 & RT 004 (Dusun Kramat)
- TPS 3 : RT 005 & RT 006 (Dusun Langensari)
- TPS 4 : RT 007 & RT 008 (Dusun Langensari)
- TPS 5 : RT 009 & RT 010 (Dusun Pamutihan)
- TPS 6 : RT 011 & RT 012 (Dusun Pamutihan)
- TPS 7 : RT 013 & RT 014 (Dusun Bagolan)
- TPS 8 : RT 015 & RT 016 (Dusun Bagolan)
- TPS 9 : RT 017 (Dusun Karyomukti)