SK KEPALA DESA KARANGBRAI NOMOR : 414.2/04/TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) DESA KARANGBRAI TAHUN 2018
Melalui Surat Keputusan Kepala Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Nomor : 414.2/04/Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Karangbrai Tertanggal 21 Pebruari 2018 Menetapkan Daftar Nama berikut sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun 2018 :
- Khamim Maizun
- Ma’ripah
- Abdurohman
- Karmani
- Warsih
Tugas KPMD
- Membantu Panitia Musyawarah Desa dalam pelaksanaan Musyawarah Desa
- Mengikuti Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Mengumpulkan Data-Data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa
- Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,, pertanggungjawaban dan pelesatarian
- Mendorong dan memastikan penerapan Prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelesataian
- Mengikuti pertemuan Forum KPMD
- Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa
- mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan
- Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat
Peranan KPMD
- Pelopor
- Penggerak
- Pembimbing
- Perencana
- Perantara
- Advokasi
- Pelaksana
- Pembaharu