Tak Berkategori

SK KEPALA DESA KARANGBRAI NOMOR : 414.2/04/TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) DESA KARANGBRAI TAHUN 2018

Melalui Surat Keputusan Kepala Desa Karangbrai Kecamatan Bodeh Nomor : 414.2/04/Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Karangbrai Tertanggal 21 Pebruari 2018 Menetapkan Daftar Nama berikut sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun 2018 :

  1. Khamim Maizun
  2. Ma’ripah
  3. Abdurohman
  4. Karmani
  5. Warsih

Tugas KPMD

  1. Membantu Panitia Musyawarah Desa dalam pelaksanaan Musyawarah Desa
  2. Mengikuti Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  3. Mengumpulkan Data-Data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa
  4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program  pembangunan desa kepada masyarakat desa
  5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan  di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan,, pertanggungjawaban dan pelesatarian
  6. Mendorong dan memastikan penerapan Prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelesataian
  7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD
  8. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa
  9. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa
  10. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan
  11. Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat

Peranan KPMD

  1. Pelopor
  2. Penggerak
  3. Pembimbing
  4. Perencana
  5. Perantara
  6. Advokasi
  7. Pelaksana
  8. Pembaharu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *